Wakil Walikota Kupang Sebut PSBB / PPKM Perlu Kajian Data dan Izin Pemerintah Pusat

pemerintah pusat di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YENI RACHMAWATY
Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man 

Wakil Walikota Kupang Sebut PSBB / PPKM Perlu Kajian Data dan Izin Pemerintah Pusat

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menyikapi situasi nasional dan menindaklajuti Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 yang berjudul Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Kupang menyatakan siap untuk melaksanakan petunjuk pemerintah pusat maupun regional diatasnya dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi. 

Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Sabtu (09/01/2021), hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man yang didampingi oleh Kabag Prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si ketika melakukan konferensi pers dengan para awak media di ruang Garuda lantai 2 Kantor Walikota Kupang hari ini, Jumat (08/01/2021). 

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa PPKM hanya diberlakukan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Menurut Hermanus, berita yang beredar dan menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 tidaklah benar. 

Pembatasan yang diberlakukan di Jawa dan Bali karena daerah-daerah tersebut dinilai telah memenuhi salah 1 dari 4 parameter yang tersebut pada diktum ketiga dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021, 4 paramater tersebut antara lain tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%. 

Menurutnya, Kota Kupang telah memenuhi beberapa parameter yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut.

 “Ada 2 parameter yang terpenuhi yaitu tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kota Kupang hanya mencapai 37%, masih dibawah rata-rata nasional 82.6%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) telah melampaui kapasitas dari yang kita miliki 92 tempat tidur padahal jumlah pasien yang harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit mencapai 119 orang. Kita telah memenuhi 2 dari 4 kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelas Wawali. 

Ia melanjutkan, terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pasal 3 berbunyi :

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota;

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu;

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 91) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Pasal 4 :

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data :

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved