Wakil Walikota Kupang Sebut PSBB / PPKM Perlu Kajian Data dan Izin Pemerintah Pusat
pemerintah pusat di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. Kejadian transmisi lokal.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Pemkot dapat mengajukan pemberlakuan pembatasan kepada Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan, dengan melampirkan data-data yang diperlukan.
Dikatakan Wawali, selama ini Kota Kupang sudah melaksanakan beberapa pembatasan ditengah pandemi antara lain WFH di lingkungan pemerintahan sebanyak 75% dari jumlah pegawai, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional mall dan toko-toko, bahkan beberapa rumah ibadah masih menerapkan tata ibadah secara virtual.
Menurut Wawali, jika harus dilaksanakan pembatasan lebih lanjut, maka pengaturannya tidak hanya mengikuti instruksi pusat namun juga menyesuaikan dengan kondisi daerah yang dituang dalam perkada karena pada prinsipnya mengatasi pandemi tetap harus memperhatikan aspek pemulihan ekonomi.
Misalnya, mungkin pemerintah tidak akan menutup mall dan pasar tapi diatur jam operasionalnya.
Begitu juga dengan jam operasional restoran dan rumah makan, restoran yang melayani take-away tetap dapat menyesuaikan dengan jam operasional restoran tersebut. Wawali berjanji Pemkot akan merumuskan secara baik sehingga tidak ada yang dirugikan dan upaya pemulihan perekonomian tetap berjalan di Kota Kupang.
Wawali meminta agar media menginformasikan bahwa tidak ada PSBB sehingga masyarakat tidak resah apalagi melakukan panic buying.
Sebelumnya, telah beredar siaran pers Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa dengan mencermati perkembangan pandemi yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, dimana beberapa Negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan kebijakan oengaturan perjalanan orang atau WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Pertimbangan pemerintah melakukan langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian, maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur lebih lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini.