Berita Malaka Terkini
Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT Temukan 2039 NIK Siluman,di Pilkada Malaka, Simak INFO
Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT yang merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka mengungkapkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT yang merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka mengungkapkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman yang ditemukan di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Amaris Hotel pada Rabu (06/01/2021).
Tim kuasa hukum SBS - WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy, S. H., M.Si., LLM., Ph.D (AFHEA), Maxy Dj. A. Hayer, S. H., M.H., Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum dan Joao Meco, S.H. Bram Perwita Anggadatama, S.H., Nixolas B. B. Baggoe, S.H., M.H., mengakui telah melakukan penelitian dan menemukan adanya NIK siluman tersebut.
Dari total 115.305 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malaka, disinyalir ribuan NIK dalam DPT tersebut merupakan NIK fiktif yang pada akhirnya digunakan untuk memilih.
"Temuan sementara, ada 2039 NIK siluman dan ini akan terus meningkat seiring berjalannya waktu," kata Yafet.
Lanjut dia, sesuai dengan temuan dari tim kuasa hukum maupun atas dasar sinkronisasi DPT dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020 dengan database kependudukan yang tersedia atau yang disediakan Dinas Dukcapil kabupaten Malaka, timnya menemukan ribuan NIK yang tidak terdapat dalam database kependudukan.
Sampel yang digunakan dalam penelitian tim kuasa hukum ini melibatkan 30 desa, 117 TPS dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka, dari total TPS di kabupaten Malaka berjumlah 395 di 127 desa dan 12 kecamatan.
Terkait keberadaan pemilih siluman tersebut Primus Seran Taek melaporkan Komisi Pemilihan Umuk Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka.
Yafet, selaku tim kuasa hukum SBS - WR mengatakan, dasar laporan Primus Seran Taek adalah pasal 544 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Jadi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta rupiah," ungkap Yafet.
Sebagaimana diketahui, ujar Yafet, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku khususnya peraturan KPU tahun 2018 tentang penyusunan DPT, kita tahu bersama bahwa DPT itu disusun oleh KPU berdasarkan database yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka.
Berdasarkan database kependudukan itu, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, ada masukan, dicocokkan setelah itu baru menghasilkan produk akhir yang disebut sebagai DPT.
"Informasi ini baru kita ketahui setelah kita tim kuasa hukum melakukan penelitian internship terhadap DPT maupun hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Dukcapil," kata Yafet.
Yafet melanjutkan, permasalahan NIK siluman menjadi persoalan utama karena kita tahu bahwa untuk mendapatkan hak pemilih tetap, ada sistem didalam KPU yang bernama Sidalih, Sistem Informasi dan Data Pemilih.
"Untuk bisa diinput dalam data Sidalih itu, sistem ini hanya bisa menerima satu NIK. Jadi kalau kita input lagi satu NIK yang sama sistem pasti menolak," beber Yafet.
"Nah supaya NIK yang lain bisa diterima maka NIK tersebut dimanipulasi. Ketika NIK itu dimanipulasi atau dilakukan perubahan - perubahan tertentu yang tidak sesuai dengan Undang - Undang administrasi kependudukan maka Sidalih itu bisa menerimanya. Kalau NIK-nya sama pasti ditolak, itu modusnya," lanjutnya.
"Karena itu, dugaan keras kita, DPT yang telah dipakai sebagai dasar pemilihan bupati dan wakil bupati telah dimanipulasi oleh KPUD kabupaten Malaka dengan memasukkan ribuan pemilih yang ber-NIK siluman," tambahnya lagi.
Salah satu contoh kasus, ujar Yafet adalah di Kecamatan Sasitemean, Desa Manlea, ditemukan 14 pemilih dengan NIK siluman.
Hal yang sama juga ditemukan di TPS 07, desa Weoe, Kecamatan Wewiku yakni 25 pemilih dengan NIK siluman.
"Itu contoh saja. Masih ada ribuan lain yang kita temukan," jelas Yafet.
Selain persoalan NIK, tim kuasa hukum SBS - WT juga menemukan adanya penggunaan KTP asli tapi palsu.
"Misalnya atas nama Flamina Dacosta. Kita sudah mendapatkan KTP-nya pemilih atas nama Flamina Dacosta, KTP-nya itu tidak berstandardise. Kalau bapak ibu lihat itu foto di KTP kita hanya dari wajah sampai dagu. Itu terstandardise. Tapi KTP yang dimiliki oleh saudari Flamina Dacosta sampai dada bagian bawah. Itu contoh saja bahwa ada penggunaan KTP aspal (Asli tapi palsu)," ujarnya.
Contoh kasus yang lain, salah satu pemilih atas nama Amanda Luruk Berek mendapatkan panggilan sebanyak 3 kali.
"Jadi, orang yang sama dengan NIK yang sama persis tapi mendapatkan panggilan sebanyak 3 kali, dua di TPS dalam lingkungan yang sama satunya di luar. Kita sudah mendapatkan buktinya," ungkapnya.
Sementara Paulus Seran Tahu, dalam kesempatan tersebut mengatakan, agenda sidang yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sekitar tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari mendatang.
"Seperti yang telah ditegaskan oleh Pak Yafet tadi bahwa kami dari paket 02 merasa sangat dirugikan akibat dari ketidaknetralan penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka," kata Paulus.
Tim yang lain Joao Meco mengungkapkan timnya juga akan segera membuka posko pengaduan di Kabupaten Malaka agar masyarakat yang secara sadar maupun yang diperalat menggunakan namanya untuk mengutak atik DPT bisa melaporkan diri.
"Karena 2.039 suara yang merupakan hasil olahan NIK yang terdaftar di DPT itu bukan hal yang biasa. Itu luar biasa," tukasnya.(cr4)
2 Lampiran
BalasTeruskan
Baca juga: Begini Pengakuan Ketua DPRD Kota Kupang dalam Sidang Kasus Jonas Salean terkait Kavling Tanah
