Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik Yakin Pertumbuhan Ekonomin 2021 Positif
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan
Selanjutnya, dalam monitoring evaluasi pelaksanaan penyaluran BPUM, banyak pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh pengusul BPUM belum atau tidak memperoleh bantuan; keterbatasan sumber daya pada instansi pengusul BPUM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dalam menjangkau atau mengkoordinir pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai penerima bantuan; masih ditemukan penerima BPUM tidak memenuhi kriteria yang seharusnya menerima bantuan dan penggunaan dana yang belum sesuai peruntukkannya; serta rekening penerima bantuan masih berstatus terblokir di bank penyalur dan perlu menunggu buka blokir dari kementerian.
Terkait penyaluran Program Perlindungan Sosial untuk BLT Dana Desa, kendala yang dihadapi adalah kesulitan desa memverifikasi calon penerima BLT Desa; masih terdapat penyimpangan penentuan calon penerima BLT Desa; ketidakterbukaan informasi oleh desa kepada masyarakat tentang BLT Desa baik kriteria calon penerima maupun besarannya; dan masih ada laporan pungutan kepada penerima BLT Desa.
Sementara itu, berdasarkan hasil FGD dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2020, terdapat beberapa permasalahan terkait penyaluran insentif nakes daerah yang dilaksanakan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pertama, terdapat potensi keterlambatan pembayaran Insentif yang bersumber dari DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dikarenakan harus melalui perubahan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Kedua, terdapat kebingungan bagi stakeholder di daerah dalam pelaksanaan insentif Nakes dikarenakan adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang insentif Nakes dan ada beberapa form/pengaturan yang tidak diatur standarnya (peraturan yang kurang rinci sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran).
Ketiga, terdapat wacana untuk pembayaran insentif non Nakes, namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengaturya. Keempat, tenaga kesehatan lainnya dan IGD triase belum dapat terakomodir seluruhnya untuk pembayaran uang insentifnya.
Kelima, pembayaran uang insentif Nakes agar dibayarkan ke rekening institusi dan bukan ke rekening penerima insentif nakesnya, dalam rangka mengakomodir nakes yang belum menerima insentif. Keenam, terdapat keterlambatan penyaluran insentif nakes yang diajukan secara langsung oleh Faskes (Bhayangkara, Siloam).
Untuk pelaksanaan percepatan pengajuan insentif Nakes periode Juli sampai September 2020, Dinas Kesehatan masih meminta seluruh rumah sakit agar menyusun perhitungan insentif Nakesnya masing-masing dan sesegera mungkin mengajukan kepada Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota. (tribun network/fik/dns/dod/cr1)