Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik Yakin Pertumbuhan Ekonomin 2021 Positif

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tangkapan layar zoom meeting, Menko Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartanto 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM ini bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan. Karena yang diterapkan pembatasan dan bukan pelarangan, Airlangga meminta masyarakat tidak panik.

"Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Belu Himbau Masyarakat Hindari Kerumunan

Airlangga mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.

"Sementara kegiatan yang berisiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga saat melakukan audiensi bersama Tribun Network, Kamis (7/1/2020).

Baca juga: Ruang Isolasi RSUD Atambua Penuh Dua Pasien Corona Meninggal

Pembatasan kegiatan tersebut menurut Airlangga terpaksa dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021. Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu. Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.

"Kita lihat di bulan November jumlah kasus per minggu pertambahannya 48.434. Ttetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.

Airlangga menerangkan, PPKM berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut.

"Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi. Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.

Adapun daerah yang akan menerapkan PKMM yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. "Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan, kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga.

Meski ada pembatasan, Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif di 2021. Menurutnya, sejumlah indikator menunjukan adanya perbaikan perekonomian nasional.

Misalnya purchasing managers' index (PMI) manufaktur (PMI) Indonesia sudah mencapai 51,3. Selain itu nilai tukar rupiah meningkat ke Rp 13,899. "Ini lebih tinggi daripada, lebih baik daripada precovid di bulan Januari (2020) lalu," kata Airlangga.

Tidak hanya itu Airlangga mengatakan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 6.105. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pertumbuhan ekonomi akan tumbuh pada kisaran 5 persen. "Kami cukup optimis dan proyeksi sampai akhir tahun itu di kisaran 5 persen," ujarnya.

Kondisi ekonomi Indonesia menurutnya juga sudah mampu melewati rock bottom pada kuartal kedua tahun 2020, yakni -5,32 persen. Sementara pada kuartal ketiga (Q3) sudah menunjukkan tren positif, yaitu -3,49 persen. Diperkirakan sampai akhir tahun pertumbuhan ekonomi minus 2,2 hingga minus 0,9.

"Namun kita melihat bahwa di Januari ini atau sepanjang tahun 2021 ini APBN kita didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen," kata Airlangga.
Airlangga juga berharap vaksin Covid-19 dapat menjadi salah satu game changer atau membawa perubahan positif yang akan mewujudkan target perekonomian Indonesia mencapai 4,5 hingga 5 persen pada tahun 2021.

Masih Ada Pungutan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT mencatat, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah disalurkan dalam setiap program yang ada.

Untuk Program Padat Karya di sektor pertanian telah terealisasi Rp 21,43 miliar atau 74,37 persen dengan menyerap 36.058 pekerja; sektor perhubungan terealisasi Rp 153,28 miliar atau 82,38 persen dengan menyerap 1.270 pekerja; serta sektor PUPR dengan realisasi sebesar Rp 336,83 miliar atau 94,81 persen dengan menyerap 10.560 pekerja.

Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT, Lydia Kurniawati Christyana kepada Pos Kupang, Kamis (7/1) menyebut, program stimulus UMKM terbagi menjadi dua yakni subsidi bunga dan bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Untuk subsidi bunga Non KUR telah terealisasi sebesar Rp 56,57 miliar untuk 151.278 debitur dan subsidi bunga KUR terealisasi sebesar Rp 34,10 miliar untuk 72.721 debitur. Sedangkan, BPUM telah disalurkan sebesar Rp 705,27 miliar dengan jangkauan 293.861 debitur.

Program Perlindungan Sosial, lanjut Lydia, terbagi menjadi enam bagian, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disalurkan sebesar Rp 1,75 triliun untuk 3,28 juta KPM; Paket Sembako yang telah disalurkan Rp 1,13 triliun untuk 5,86 juta KPM; Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp 848,19 miliar untuk 312.417 KPM; Kartu Prakerja sebesar Rp278,62 miliar dengan jangkauan 78.484 peserta; Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh sebesar Rp 103,67 miliar bagi 45.671 pekerja; dan Subsidi Tarif Listrik Rumah Tangga dan UMKM sebesar Rp 63,47 miliar untuk 337.813 pelanggan.

Berikutnya, di Bidang Kesehatan sendiri untuk Insentif Nakes Pusat telah disalurkan Rp 4,81 miliar untuk 1207 nakes dan klaim RS yang telah dibayarkan mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan, pemerintah telah melakukan penempatan dana pada BPD NTT sebesar Rp 100 miliar.

"Realisasi per 7 Desember 2020 itu, kalau Program Padat Karya Tunai dibayarkan melalui DIPA Satker K/L yang ada di NTT, dicairkan di KPPN lingkup NTT. Program Perlindungan Sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa juga dicairkan di KPPN lingkup NTT.

Selain dua itu, dicairkan di KPPN Jakarta. Seluruh komunikasi publik terkait program PEN dilakukan Kantor Regional, yakni Kanwil DJPb dan KPPN di daerah, meskipun tidak semua pencairan dana dilakukan KPPN daerah," katanya.

Lydia menjelaskan, beberapa hambatan/kendala yang dialami dalam pelaksanaan Program PEN di NTT. Untuk program padat karya tunai, tidak semua kompetensi pekerja yang diperlukan terpenuhi dengan pola padat karya, sehingga keterserapan alokasi untuk padat karya tidak bisa dimaksimalkan.

Selanjutnya, dalam monitoring evaluasi pelaksanaan penyaluran BPUM, banyak pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh pengusul BPUM belum atau tidak memperoleh bantuan; keterbatasan sumber daya pada instansi pengusul BPUM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dalam menjangkau atau mengkoordinir pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai penerima bantuan; masih ditemukan penerima BPUM tidak memenuhi kriteria yang seharusnya menerima bantuan dan penggunaan dana yang belum sesuai peruntukkannya; serta rekening penerima bantuan masih berstatus terblokir di bank penyalur dan perlu menunggu buka blokir dari kementerian.

Terkait penyaluran Program Perlindungan Sosial untuk BLT Dana Desa, kendala yang dihadapi adalah kesulitan desa memverifikasi calon penerima BLT Desa; masih terdapat penyimpangan penentuan calon penerima BLT Desa; ketidakterbukaan informasi oleh desa kepada masyarakat tentang BLT Desa baik kriteria calon penerima maupun besarannya; dan masih ada laporan pungutan kepada penerima BLT Desa.

Sementara itu, berdasarkan hasil FGD dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2020, terdapat beberapa permasalahan terkait penyaluran insentif nakes daerah yang dilaksanakan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Pertama, terdapat potensi keterlambatan pembayaran Insentif yang bersumber dari DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dikarenakan harus melalui perubahan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Kedua, terdapat kebingungan bagi stakeholder di daerah dalam pelaksanaan insentif Nakes dikarenakan adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang insentif Nakes dan ada beberapa form/pengaturan yang tidak diatur standarnya (peraturan yang kurang rinci sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran).

Ketiga, terdapat wacana untuk pembayaran insentif non Nakes, namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengaturya. Keempat, tenaga kesehatan lainnya dan IGD triase belum dapat terakomodir seluruhnya untuk pembayaran uang insentifnya.

Kelima, pembayaran uang insentif Nakes agar dibayarkan ke rekening institusi dan bukan ke rekening penerima insentif nakesnya, dalam rangka mengakomodir nakes yang belum menerima insentif. Keenam, terdapat keterlambatan penyaluran insentif nakes yang diajukan secara langsung oleh Faskes (Bhayangkara, Siloam).

Untuk pelaksanaan percepatan pengajuan insentif Nakes periode Juli sampai September 2020, Dinas Kesehatan masih meminta seluruh rumah sakit agar menyusun perhitungan insentif Nakesnya masing-masing dan sesegera mungkin mengajukan kepada Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota. (tribun network/fik/dns/dod/cr1)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved