Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik Yakin Pertumbuhan Ekonomin 2021 Positif
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM ini bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan. Karena yang diterapkan pembatasan dan bukan pelarangan, Airlangga meminta masyarakat tidak panik.
"Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belu Himbau Masyarakat Hindari Kerumunan
Airlangga mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.
"Sementara kegiatan yang berisiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga saat melakukan audiensi bersama Tribun Network, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Ruang Isolasi RSUD Atambua Penuh Dua Pasien Corona Meninggal
Pembatasan kegiatan tersebut menurut Airlangga terpaksa dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021. Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu. Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.
"Kita lihat di bulan November jumlah kasus per minggu pertambahannya 48.434. Ttetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.
Airlangga menerangkan, PPKM berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut.
"Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi. Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.
Adapun daerah yang akan menerapkan PKMM yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. "Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan, kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga.