Tjahjo Kumolo Minta ASN Jangan Jadi Anggota 3 Organisasi Ini, PKI, HTI dan FPI, Ormasnya Terlarang!
Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau PNS dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Ketiga:
Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI
Keempat:
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima:
Meminta kepada masyarakat
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam:
Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/02/tjahjo-kumolo-sebut-pki-hti-fpi-sama-sama-organisasi-terlarang-larang-pns-jadi-anggota-ketiganya?page=all