Tjahjo Kumolo Minta ASN Jangan Jadi Anggota 3 Organisasi Ini, PKI, HTI dan FPI, Ormasnya Terlarang!

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau PNS dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019) 

Ketiga:

Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Meminta kepada masyarakat

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI

b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/02/tjahjo-kumolo-sebut-pki-hti-fpi-sama-sama-organisasi-terlarang-larang-pns-jadi-anggota-ketiganya?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved