Tjahjo Kumolo Minta ASN Jangan Jadi Anggota 3 Organisasi Ini, PKI, HTI dan FPI, Ormasnya Terlarang!

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau PNS dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019) 

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar. 

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar 

Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.

Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.

Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT

menimbang:

a. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945,  keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.

c. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 hurus f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengang UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah  bergabugng dengan FPI sebanyak 35 orang terlibat terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved