Tjahjo Kumolo Minta ASN Jangan Jadi Anggota 3 Organisasi Ini, PKI, HTI dan FPI, Ormasnya Terlarang!

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau PNS dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019) 

Tjahjo Kumolo Minta ASN Jangan Jadi Anggota 3 Organisasi Ini, PKI, HTI dan FPI, Ormasnya Terlarang!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Tjahjo Kumolo melarang ASN (aparatur sipil negara) jadi anggota atau bahkan simpatisan tiga organisasi ini.

Tiga organisasi yang dimaksud Tjahjo Kumolo, adalah PKI (Partai Komunis Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam).

Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).  

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut,  akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga  organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo yang juga mantan Mendagri.

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak  lanjut dari  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved