Berita Kriminal Terkini
Pria di Ngada Ini Bacok Warga, Ini yang Terjadi!
menjelaskan korban saat itu bersama dengan keluarga sebanyak 15 orang sedang melaksanakan kegiatan panen padi di sawah yang berlokasi Hobomaru dan se
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
"Sementara dua pelaku sudah di amankan di sel tahanan Polres Ngada," ujarnya.
Ia menyatakan kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dikenakan 170 ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ia mengajak masyarakat Ngada tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Foto: Ilustrasi

BalasTeruskan
Rekomendasi untuk Anda