Berita Kriminal Terkini
Di Kabupaten Kupang - NTT, Warga Manubelon Ditemukan Bersimbah Darah di Kediamannya, TRAGIS
Tragis, demikian kata yang dialamatkan kepada Juliana Mata Benu (45), warga Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabup
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Tragis, demikian kata yang dialamatkan kepada Juliana Mata Benu (45), warga Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Korban Juliana ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya diduga telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan, sesuai Laporan Anggota Pos Pol Manubelon pada Selasa (29/12) sekitar Pukul 14.25 Wita.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, S.IK, M.Si menyampaikan ini melalui Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat kepada Pos-Kupang, Rabu (30/12).
Randy--demikian sapaan Lalu Rohandy menjelaskan, sesuai laporan polisi yang diterimanya bahwa pada Selasa ( 29/12) sekitar Pukul 04.00 Wita telah ditemukan sesosok mayat di dalam rumah Korban atas nama Juliana Mata Benu (45) di Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan kuat dugaan telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
Adapun saksi dalam kasus ini, Yusuf Matabenu ( 44) warga Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Yusuf Sila ( 52 ), Orance Sila Neon Banu ( 37 ), dan Ompolos Matabenu (35) yang semuanya beralamat di Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Randy menjelaskan soal kronologi kejadian, berawal dari sekitar pukul 04.00 Wita Saksi Yusuf Matabenu mendegar adanya teriakan dari dalam rumah Korban sebanyak 3 kali.
Rumah Korban berada di seberang jalan depan rumah Saksi Yusuf Matabenu dengan jarak sekitar 50 Meter karena keadaan gelap sehingga Saksi tidak berani ke rumah Korban (TKP).
Sekitar pukul 08.00 Wita Saksi Yusuf Matabenu pergi untuk membayar sirih dan bertemu Saksi lain atas nama, Yusuf Sila dan menceritakan kejadian tersebut serta menyampaikan bahwa korban pagi ini tidak keluar rumah seperti biasanya untuk menimbah air.
Karena curiga, lanjut Randy, Saksi Yusuf Sila lalu mengajak Saksi Orance Sila Neon Banu untuk menuju rumah Korban (TKP). Sesampainya di rumah Korban (TKP), Saksi Yusuf Sila melihat dari pintu belakang yang setengah terbuka, sehingga Saksi Yusuf mengintip dari pintu tersebut dan melihat Korban sudah terbaring tengkurap dengan keadaan tangan Korban berdarah.
Melihat itu, kedua saksi kemudian memanggil Saksi lain, Ompolos Matabenu bersama-sama menuju rumah Korban (TKP) untuk memastikan Korban di rumahnya. Dan saat sampai di rumah Korban saat hendak masuk dari Pintu depan, namun pintu dalam tertutup dan terkunci.
Sehingga para Saksi menuju belakang rumah Korban. Sesampainya di belakang rumah Korban, pintu belakang yang dalam terbuka setengah, ketika para Saksi melihat ke dalam rumah, Korban sudah dalam keadaan posisi tergelatak di lantai dengan wajah menghadap ke tanah dan berlumuran darah di Kepala dan tangan serta sudah tidak bergerak lagi.
Atas kejadian tersebut para Saksi langsung menuju ke Pospol Manubelon untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat itupun anggota setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP. Personil Anggota Polsek Amfoang Selatan Bersama Kapolsek dan Kanit SPKT III Polres Kupang bersama Anggota mendatangi dan mengamankan TKP.
"Tim Identifikasi Sat Reskrim juga telah melakukan Olah TKP termasuk menginterogasi saksi - saksi di TKP kemudian Membawa Korban ke RSB untuk dilakukan Visum. Korban diduga meninggal dunia dikarenakan akibat oleh Tindakan Kekerasan dengan Benda Tajam," tutup Randy.(*)
Baca juga: Gubernur Laiskodat Sampaikan Terima Kasih Atas Tiga Prestasi Nasional Provinsi NTT Pada 2020
