Berita TTS Terkini
DPRD Dorong Percepatan Penuntasan Kasus Batu Warna di TTS, INFO
Saat ini di Polres TTS cukup banyak kasus yang belum dituntaskan walaupun sudah berumur satu tahun lebih, termaksud batu warna. Kita berharap Polres T
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Sekertaris Komisi III DPRD TTS, David Boimau mendukung Polres TTS dalam penuntasan kasus dugaan pengambilan batu warna dari lokasi tak berijin. Dirinya mendorong penyidik Polres TTS untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena kasus itu saat ini menjadi atensi masyarakat Kabupaten TTS.
" Kita di DPRD TTS mendukung penuh Polres TTS dalam penuntasan kasus batu warna tersebut. Saat ini kasus tersebut menjadi sorotan publik dan kita harapan segera bisa dituntaskan," ungkap David kepada POS-KUPANG. COM, Rabu (30/12/2020) melalui sambungan telepon.
Usai liburan lanjut David, komisi III DPRD TTS akan mengundang seluruh pihak terkait tambang batu warna di pantai Kolbano, termaksud pihak Polres TTS untuk duduk bersama berdiskusi terkait tambang batu warna di pantai Kolbano. Dalam diskusi tersebut juga akan dibicarakan terkait lokasi tambang tak berijin dan dampak terhadap lingkungan.
" Usai libur semua pihak terkait dengan tambang batu warna akan kita undang untuk duduk bersama," ujar David.
Dirinya juga mendorong pihak Dinas ESDM Propinsi NTT untuk segera turun ke lokasi tambang untuk melihat dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan juga menertibkan aktivitas tambang di lokasi yang tak mengantongi izin tambang.
Selain itu, Dinas ESDM juga didorong agar menertibkan para pemegang ijin tambang yang belum memiliki kepala teknik tambang.
" Keberadaan kepala teknik tambang ini sangat urgen dalam memberikan laporan dan dampak terhadap lingkungan. Tapi sejauh ini pemegang ijin tambang batu warna belum memiliki kepala teknik tambang. Ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk tertibkan," pintanya.
Ditambahkan Marthen Tualaka, Ketua Fraksi Hanura DPRD TTS, dirinya meminta Pemda TTS untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang batu warna di pantai Kolbano. Pasalnya, Pemprov NTT hanya mengambil ahli terkait proses perijinan, tetapi tugas pengawasan tetap melekat di kabupaten.
Baca juga: Penumpang yang Meninggal di KMP Inerie II Negatif Covid-19, Ini Datanya
Lokasi-lokasi tambang yang tak berijin harus ditertibkan karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sedangkan untuk proses hukum di Polres TTS, ia mendorong Polres TTS untuk mempercepat penanganan kasus yang sudah menjadi atensi publik tersebut.
Baca juga: Ops Penertiban Jelang Tahun Baru, Kapolda NTT:Ada Berkerumun Akan Diimbau Bahkan di Rapid Test Acak
" Saat ini di Polres TTS cukup banyak kasus yang belum dituntaskan walaupun sudah berumur satu tahun lebih, termaksud batu warna. Kita berharap Polres TTS bisa menuntaskan kasus-kasus tersebut" desaknya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, sejauh ini kasus dugaan pengambilan batu warna dari lokasi tak berijin masih dalam tahapan penyelidikan. Penyidik bersama Dinas ESDM Propinsi NTT telah mengambil koordinat titik pengambilan batu warna tersebut guna dilakukan over load oleh Dinas ESDM untuk memastikan apakah lokasi pengambilan batu warna tersebut diambil dari lokasi yang berijin atau tidak.
" Dari Dinas ESDM masih melakukan over load guna memastikan apakah titik pengambilan batu warna yang ditahan tersebut dari lokasi berijin atau tidak. Nantinya pihak dari Dinas ESDM Propinsi NTT akan kita periksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut jika benar batu warna itu diambil dari lokasi tak berijin," terangnya.(din)