BPJS Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Editor: Bebet I Hidayat
Cermati.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya 

POS-KUPANG.COM - Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya

Tak hanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 mendatang. Namun denda keterlambatan pembayarannya pun naik.

Besaran denda keterlambatan ini paling tinggi hingga mencapai Rp 30 juta.

Baca juga: KABAR BURUK, BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu / Bulan

Pandemi Covid-19 belum juga usai, kehidupan ekonomi juga belum juga bertumbuh, namun kabar tak mengenakkan datang, tarif iuran BPJS Kesehatan naik lagi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini naik per 1 Januari 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.

Sejumlah pihak meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji ulang. Apalagi kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19 ini.

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar: 

Kelas 1: Rp 150.000 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan? 

Baca juga: Karyawan Swasta di Kota Kupang Belum Puas Pelayanan BPJS Kesehatan

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan  

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. 

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun  waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Baca juga: Pasien Positip Virus Corona Terus Bertambah, Wabup SBD Minta Warga Waspada Dan Taat Prokes, INFO Oke

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Real Count Sirekap KPU Pilkada Jambi, Data Masuk: 64,29 %, Al Haris Unggul 1 Persen dari Cek Endra

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Kaji Ulang

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan akan naik di tahun 2021, mendapat perhatian dari masyarakat. Salah satunya Ave Besi, salah satu pekerja swasta yang mengatakan, pemerintah perluh lakukan kajian ulang dan harus ada sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, dengan adanya informasi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah perluh lakukan kajian ulang atau adakan sosialisasi bagi masyarakat terlebih dahulu," kata Ave kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Listrik Gratis Berakhir Desember! SIMAK Ketentuan Pelanggan PLN Terima Program Stimulus Januari 2021

Dikatakan Ave, untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, bagi orang yang BPJSnya ditanggung oleh perusahaan atau tempat kerjanya baik. Namun bagi masyarakat yang melalui jalur mandiri, pasti sulit apabila dalam satu keluarga terdapat empat/lima orang yang gunakan kartu BPJS kesehatan.

"Saya pikir kalau untuk pekerja swasta yang BPJS ditanggung pihak perusahaan baik. Tapi apabila jalur mandiri yang di dalam rumah terdapat 4 atau 5 anggota saja, dengan pendapatan yang tidak tetap, pasti sangat membebankan," ungkapnya.

"Saya rasa program ini sangat memberatkan karena, apalagi di masa pandemi Covid-19 dengan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan keluarga. Ditambah lagi dengan kehidupan yang bersosial, pasti memberatkan," jelasnya

Ia mengakui, bagi pekerja yang ditanggung iuran BPJS oleh pihak perusahaan maupun tempat ia bekerja itu hal biasa. Namun bagi masyarakat umum yang pendapatannya tidak menetap, apalagi bukan sebagai penerima JKNKIS, berarti harus membayar sendiri.

Bahkan dampak dari kenaikan iuran ini, menurut Ave, pasti ada masyarakat yang tidak akan lakukan pembaiaran rutin perbulan.

"Saya berharap semoga program ini perluh dikaji ulang oleh pemerintah atau ada pilihan lain, supaya jangan membebankan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. ( POS-KUPANG.COM, Ray Rebon )

Informasi lain mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dapat di baca dengan KLIK DI SINI

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved