Terkini Nasional
Komnas HAM Beberkan Hasil Temuan soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Proyektil hingga Rekaman CCTV
Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Proyektil, Rekaman CCTV, dan Percakapan
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq)" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Baca juga: Inilah Sosok Sebenarnya 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia, Sebut Tak Lahir di Era Presiden Jokowi
Baca juga: FPI Diusir Keluar dari Megamendung TB Hasanuddin Meradang Lalu Bilang Begini: Negara Harus Adil Dong
Baca juga: Sedih, Rumah Milik Keluarga Elisama Beis Hangus Terbakar
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
(TribunWow.com)