Apresiasi Somasi PTPN VIII, TB Hasanuddin Ungkap Lahan Megamendung Tak Hanya Didiami FPI
TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI itu mengungkapkan bahwa lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu tak hanya ditempati oleh FPI.
Apresiasi Somasi PTPN VIII, TB Hasanuddin Ungkap Lahan Megamendung Tak Hanya Didiamii FPI
POS-KUPANG.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII itu berisi protes agar FPI segera mengosongkan lahan yang ditempati selama ini.
Namun, surat somasi dari PTPN VIII itu mendapat respon yang tak kalah sengitnya dari salah satu anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI itu mengungkapkan bahwa lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu tak hanya ditempati oleh FPI, tetapi juga pihak lain.
Menurut TB Hasanuddin, jangan hanya satu pihak yang diusir, tetapi juga pihak lain. Karena selama ini, sama-sama menguasai lahan tersebut.
"Saya menegaskan, bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku."
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq Shihab saja.