Apresiasi Somasi PTPN VIII, TB Hasanuddin Ungkap Lahan Megamendung Tak Hanya Didiami FPI

TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI itu mengungkapkan bahwa lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu tak hanya ditempati oleh FPI.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Bapilu) PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menyambangi Kantor Redaksi Tribun di Jakarta. Rabu (19/2/2014) 

Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata dia.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunJambi.com)

FPI Mengaku Beli

Terkait bagaimana mendapatkan tanah pesantren itu, Rizieq Shihab mengaku membayar lahan tersebut kepada para petani setempat.

"Kami bayar ke petani, bukan merampas, Saudara. Saya tanya, ada yang mau jual lahan? Saya mau bangun pondok pesantren di sini. Petaninya rame-rame datang, 'Habib bayarin tanah kami, Bib, kalau buat pesantren."

Datanglah mereka membawa surat. Ditandatangani lurah, ada tandatangan RT dan RW. Tanah itu semua ada suratnya. Bukan merampas," katanya.

Sebagai bukti pembelian tanah pesantren itu, Rizieq Shihab mengaku mengumpulkan semua dokumen terkait proses jual beli tanah.

"Semua surat jual belinya saya kumpulkan. Petani-petani tersebut saya minta KTP-nya, saya foto waktu terima duitnya.

Gak sampai di situ, bahkan setelah serah terima, saya laporkan ke camat, saya laporkan ke bupati. Setelah bupati saya lapor ke gubernur. Gubernur bikin rekomendasi," katanya.

Rizieq juga meluruskan bahwa semua lahan tersebut bukan miliknya pribadi maupun keturunannya, melainkan untuk kepentingan orang-orang di wilayah pesantren tersebut.

"80 hektare sudah dikuasai oleh Markaz Syariah. Tidak ada sejengkal pun milik pribadi. Ini wakaf untuk umat," katanya.

FPI Berkabung  Atas Surat Somasi dari PTPN VIII

Saat pimpinan FPI berada dalam tahanan, tanah pembangunan pondok pesantren di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai masalah.

Pasalnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved