BLT UMKM
Batas Akhir 28 Desember? Cara dan Syarat yang Dibawa Saat Mencairkan BLT UMKM di BNI dan BRI
Untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa mengakses https://eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP.
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Cara Mencairkan Banpres di BRI
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
BLT UMKM atau Banpres produktif Diperpanjang
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Penyebab BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur
Selain tentang cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, syarat dan cara daftar, masih ada hal menarik lainnya.
Di tengah proses penyaluran BLT UMKM, ada beberapa beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan, proses pencairan tidak bisa dilakukan.
Sebab dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."
"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukkan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan BLT UMKM dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/12/22/cara-mencairkan-blt-umkm-dan-cek-penerima-di-eformbricoidbpum?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Cara dan Syarat yang Dibawa Saat Mencairkan BLT UMKM di BNI dan BRI, Batas Akhir 28 Desember?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/27/cara-dan-syarat-yang-dibawa-saat-mencairkan-blt-umkm-di-bni-dan-bri-batas-akhir-28-desember?page=4.