Menko Polhukam Bilang Rocky Gerung Dilepas, Ustaz Abdul Somad Juga, Tapi Terlalu Toleran Juga Bahaya
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi, pasti akan direspon" ujar Mahfud MD
Menko Polhukam Bilang Rocky Gerung Dilepas, Ustaz Abdul Somad Juga, Tapi Terlalu Toleran Juga Bahaya
POS-KUPANG.COM - Menko Pohukam, Mahfud MD memperingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja yang melanggar undang-undang akan mendapatkan ganjarannya.
Menurut Mahfud MD, polisi siber ini tidak akan semena-mena memberangus hak warga negara menyampaikan aspirasinya.
Termasuk tidak akan memanfaatkan polisi siber untuk menangkap siapa saja yang anti kepada rezim.
Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).
"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).
"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.
Mahfud MD nantinya akan berupa kontra-narasi.

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.
Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi, pasti akan direspon" ujar Mahfud MD.
"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.