Pilkada Sumba Timur
Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Sumba Timur Tunggu Pemberitahuan Register Perkara dari MK
Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Sumba Timur Tunggu Pemberitahuan Register Perkara dari Mahkamah Konstitusi
Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Sumba Timur Tunggu Pemberitahuan Register Perkara dari Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur masih menunggu pemberitahuan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, KPU Sumba Timur masih menunggu pemberitahuan tersebut dari MK.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T, Sabtu (26/12/2020). Oktavianus dikonfirmasi terkait jadwal pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca juga: Altar Gereja di Labuan Bajo Manggarai Barat Terbakar Ini keterangan saksi Bella Mulia
Menurut Oktavianus, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan BRPK dari MK.
"Jadi belum ada pemberitahuan dari MK yang kami terima. Biasanya surat pemberitahuan itu disampaikan MK ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskan ke KPU di setiap daerah," kata Oktavianus.
Dijelaskan, KPU Sumba Timur telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan telah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumba Timur tahun 2020.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sumba Barat Awasi 7 Pasien Positip Virus Corona Jalani Karantina Mandiri
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, sesuai PKPU No 5 tahun 2020, ada dua mekanisme pentapan calon, yakni pertama, Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
"Paling lama lima setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," kata Thomas.
Sedangkan, mekanisme kedua, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, yakni
paling lama lima setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Dikatakan, untuk Pilkada sembilan kabupaten di NTT, ada empat kabupaten yang saat ini menyampaikan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK, yakni, Kabupaten Malaka, Belu, Sumba barat dan Manggarai Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Calon Terpilih
Pilkada Sumba Timur
Register Perkara
Mahkamah Konstitusi
berita waingapu hari ini
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Suasana Penyerahan Dokumen Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD Sumba Timur |
![]() |
---|
Khris Praing : Terima Kasih ULP -YHW |
![]() |
---|
Pilkada Sumba Timur - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 25 Januari |
![]() |
---|
Pilkada Sumba Timur - KPU Masih Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pilkada Sumba Timur - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Januari 2021, Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|