Reshuffle kabinet
Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat
Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat
Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sudah dilantik jadi Menteri Sosial ( Mensos ), Risma kini harus berhadapan dengan polemik terkait jabatannya sebagai Walikota Surabaya.
Meski sudah ada Plt, Pengamat mengatakan Risma tetap harus diberhentikan oleh Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Hal itu disampaikan pengamat politik seklaigus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Penyataan Ray Rangkuti menanggapi Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik bahwa Tri Rismaharini dengan sendirinya telah berhenti sejak dilantik sebagai Menteri Sosial di dalam Kabinet Indonesia Maju adalah benar adanya.
"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray.
Terkait klaim Risma mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan sementara, menurutnya hal itu tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota.
"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden.
Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan ibu Risma sebagai walikota.
Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," ujarnya.
Ray menjelaskan, sesuai dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).
Hal ini diperkuat oleh pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakini "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.
Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," ucapnya.
"Tentu, ada peluang hal ini dipersoalkan. Misalnya DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma. Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo.