Reshuffle kabinet
Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat
Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat
Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," imbuhnya.
Lebih lanjut, jika Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, hal itu tentu diperbolehkan.
Namun tidak lagi dalam kapasitas beliau sebagai wali kota.
"Bu Risma dapat mempergunakan kapasitas lain dirinya.
Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan undang-undang.
Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 undang-undang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tetap Harus Melalui Rapat Paripurna DPRD, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/pengamat-pemberhentian-risma-sebagai-wali-kota-surabaya-tetap-harus-melalui-rapat-paripurna-dprd?page=all
Penulis: chaerul umam
Editor: Hendra Gunawan