Reshuffle kabinet

Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat

Jadi Mensos, Jabatan Risma sebagai Walikota Surabaya Masih Dipersoalkan, Ini Kata Pengamat

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Risma saat sertijab di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) 

Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," imbuhnya.

Lebih lanjut, jika Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, hal itu tentu diperbolehkan.

Namun tidak lagi dalam kapasitas beliau sebagai wali kota.

"Bu Risma dapat mempergunakan kapasitas lain dirinya.

Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan undang-undang.

Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 undang-undang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tetap Harus Melalui Rapat Paripurna DPRD, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/pengamat-pemberhentian-risma-sebagai-wali-kota-surabaya-tetap-harus-melalui-rapat-paripurna-dprd?page=all
Penulis: chaerul umam
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved