Misa Natal Umat Katolik di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Tatap Muka di Gereja, Ini LINK  Misa

Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan Umat Katolik untuk rapid

Editor: Alfred Dama
pos kupang.com/gordi donafan
 Suasana misa Natal di Gereja Centrum Hati Kudus Danga Paroki Stella Maris Danga Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, Senin (24/12/2018) malam. 

Misa Natal Umat Katolik di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Tatap Muka di Gereja, Ini LINK  Misa

POS KUPANG.COM -- DI Masa pendemi saat ini, umat kristiani termasuk umat Katolik harus tetap menjalankan misa dari rumah untuk mereka yang berada di zona merah

Penerapan sistem pendaftaran online saat perayaan Natal di gereja dianggap efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.

Umat yang tinggal di zona merah tidak dapat mendaftar untuk ibadah tatap muka.

Baca juga: Pergantian Wishnutama Sebagai Menperkerag Mengejutkan Politisi dan Artis, Ada yang Sedih 

Baca juga: Gisella Anastasia Diperiksa 4,5 Jam dalam Kasus Video Syur Miripnya, Ini Status Eks Gading Marten

Baca juga: Begini Daftar Gaji Dan Tunjangan Menteri Baru Jokowi, Dari Risma Sampai Sandiaga Uno

Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan Umat Katolik untuk rapid test antibodi atau rapid test antigen

Umat hanya diwajibkan menaati 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak) selama beribadah di gereja.

Umat juga dilarang berkerumun saat dan usai misa dilakukan.

Mereka juga harus berusia di rentang 18 tahun sampai 58 tahun.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno: Innalillahi wainnailaihi rojiun

"Jemaah diwajibkan mendaftar terlebih dahulu lewat website bela rasa."

"Apabila usia tidak di rentang syarat tersebut, maka sistem tidak akan membaca," ujar Romo Adi saat konferensi pers, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, sistem pendaftaran daring itu juga disebut dapat melacak situasi zona di kawasan tempat tinggal umat.

Baca juga: Ini Makna 6 Menteri Baru Pakai Jaket Biru Saat Dikenalkan Jokowi di Istana

Sehingga, umat yang tinggal di zona merah Covid-19 tidak akan dapat terdaftar dalam sistem.

Maka dari itu, menurut Romo Adi, syarat-syarat itu dianggap sudah mencukupi untuk umat dapat melakukan misa tatap muka.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved