Polisi Tangkap Penyelundup Daging
Polisi Lidik Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Kering yang Diduga Dari TNK
Menurut pihak BTNK, sebanyak 300 kg daging rusa kering tersebut didapatkan dari sekitar 20 ekor rusa.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
ED, lanjut Libartino, merupakan warga Kecamatan Lembor Selatan dan mendapatkan daging rusa dengan cara berburu di kawasan TNK.
IH mengaku, membeli daging rusa kering dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, dan selanjutnya ia akan menjual daging tersebut ke Bima dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
"Tadi malam kami sudah berkoordinasi dengan TNK saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," jelasnya.
Menurut pihak BTNK, sebanyak 300 kg daging rusa kering tersebut didapatkan dari sekitar 20 ekor rusa.
"Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," katanya.
IH mengakui, selama tahun 2020, ia telah melakukan penyelundupan daging rusa kering sebanyak 2 kali hingga diamankan polisi.
Baca juga: Bertahun-Tahun Jadi Buronan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Lho Apa Pertimbangannya?
Baca juga: Yustina Lema Pimpin DPC WKRI St. Yoseph Pekerja Penfui
Baca juga: Sandiaga Uno Menteri Jokowi Paling Kaya, Risma Menteri Paling Miskin, Bandingkan Koleksi Mobilnya!
Pada penyelundupan pertama, IH berhasil menyelundupkan sebanyak 60 kg daging rusa kering ke Bima menggunakan jalur laut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana).