Bertahun-Tahun Jadi Buronan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Lho Apa Pertimbangannya?

Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya kepada Indonesia, yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

Bertahun-Tahun Jadi Buronan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Lho Apa Pertimbangannya?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kamu masih ingat kasus pelarian Djoko Tjandra?

Oknum yang bertahun-tahun menjadi buronan negara dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu, telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.

"Bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Terhadap putusan tersebut terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.

"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes."

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucap Sirat.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Cinta Indonesia 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved