Polisi Tangkap Penyelundup Daging
Polisi Lidik Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Kering yang Diduga Dari TNK
Menurut pihak BTNK, sebanyak 300 kg daging rusa kering tersebut didapatkan dari sekitar 20 ekor rusa.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Lidik Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Kering yang Diduga Dari di TNK
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), melakukan penyelidikan terkait penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga didapatkan dari area Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa (22/12/2020).
Pihak kepolisian pun telah menetapkan seorang pelaku berinisial IH (62), warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Mabar
Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.
Libartino mengaku, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya seorang supir dan rekannya yang mengangkut ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.
Selanjutnya, telah dilakukan juga koordinasi dengan pihak Balai TNK terkait pendalaman kasus tersebut.
Sementara itu, terhadap 1 orang pelaku lainnya yang menjual daging rusa kering tersebut ke IH berinisial ED telah menjadi target operasi.
"Rencana (penangkapan) secepatnya, kalau bisa kami minta petunjuk dari pimpinan, apakah bisa bergerak langsung atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 Koli bungkusan karung berisi daging rusa sebanyak 300 kilogram.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diburu di Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa (22/10/2020).
Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan pelaku berinisial IH (62) ke Bima, Provinsi NTB pada
Senin (21/12/2020) malam.
Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
Pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.
"Informasi dari tersangka, daging yang didapatkan dari rekannya ED, merupakan daging yang didapat dari kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.
Berdasarkan keterangan tersangka IH kepada polisi, ia mendapatkan daging tersebut sudah dalam keadaan kering dan siap dijual dari pelaku lainnya berinisial ED.