Munarman

Barisan Santri Nusantara Lapor Sekum FPI Munarman ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian, SIMAK!

Munarman, Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Editor: Benny Dasman
(Warta Kota/Desy Selviany)
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dalam konferensi pers di Gedung DPP FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

POS KUPANG, COM - Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.

Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.

Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan, pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.

"Apalagi pernyataannya sangat menyudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya.

"Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.

Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.

"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinilai Tebar Kebencian, Sekum FPI Munarman Dilaporkan Barisan Santri Nusantara ke Polda Metro Jaya

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sekum FPI, Munarman Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Barisan Santri Nusantara, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/21/sekum-fpi-munarman-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-ujaran-kebencian-oleh-barisan-santri-nusantara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved