Anton Leumara: Pemda Lembata Harus 'Belajar' Dari Kasus Awololong

Ketua Komisi III DPRD Lembata Anton Leumara mengapresiasi Polda NTT dan semua pihak yang terlibat mengusut kasus korupsi Pulau Siput Awololong

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Anton Leumara: Pemda Lembata Harus 'Belajar' Dari Kasus Awololong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Komisi III DPRD Lembata bersama PPK Silvester Samun dan Konsultan Pengawas Mido Moruk melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019).

Hal ini tertuang dalam penjelasan KUHAP butir ketiga huruf c yang berbunyi ; Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah ini diatur juga dalam UU Kehakiman, Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi ; Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan dimuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya & telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Penetapan tersangka ini kan kewenangan penyidik. Penyidik merasa sudah cukup bukti sesuai dengan KUHAP. Nah, alat bukti yang dikantongi penyidik ini kan versi penyidik yang kemudian nanti dibawa ke jaksa untuk dipelajari," ujarnya.

"Kalau jaksa merasa alat bukti yang diserahkan oleh penyidik ini cukup untuk dilakukan penuntutan di muka majelis hakim maka diujilah di pengadilan," kata pengacara muda di Kabupaten Lembata ini.

Tahapan proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polda NTT menurutnya tidak bisa menargetkan orang menjadi tersangka.

"Dia harus by proses. Jadi kalau proses itu sampai dimana kemudian tahapan proses itu ada yang kemudian harus menjadi tersangka ya itu menjadi bagian dari proses hukum," kata Juprians.

"Tidak bisa kemudian targetnya siapa, targetnya siapa. Proses penegakan hukum tidak bisa begitu. Dia mengalir saja sesuai dengan fakta yang terungkap, kemudian kalau muncul ada tersangka baru, itu tentu harus didukung dengan alat bukti. Kalau ada target itu tidak benar," kata Juprians.

Dia menjelaskan kemungkinan tersangka baru bisa ditetapkan jika ada perkembangan penyidikan dan ada alat bukti tambahan. "Itu baru proses pengembangan perkara," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved