Anton Leumara: Pemda Lembata Harus 'Belajar' Dari Kasus Awololong

Ketua Komisi III DPRD Lembata Anton Leumara mengapresiasi Polda NTT dan semua pihak yang terlibat mengusut kasus korupsi Pulau Siput Awololong

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Anton Leumara: Pemda Lembata Harus 'Belajar' Dari Kasus Awololong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Komisi III DPRD Lembata bersama PPK Silvester Samun dan Konsultan Pengawas Mido Moruk melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019).

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Ketua Komisi III DPRD Lembata Anton Leumara mengapresiasi Polda NTT dan semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam mengusut kasus korupsi Pulau Siput Awololong.

Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam konferensi pers di Polda NTT, Senin kemarin.
Anton berujar tindak pidana korupsi Pulau Siput Awololong mengirim pesan kepada Pemda Lembata untuk 'belajar' dari peristiwa yang merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar tersebut.

Baca juga: Di Sumba Timur - Belalang Kembara Sudah Serang di 20 Kecamatan

Pemerintahan Kabupaten Lembata, kata Politisi Partai Demokrat itu, harus konsisten melaksanakan program kegiatan mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, tata usaha, pertanggung jawaban, sampai pada evaluasi atau monitoring.

"Ini sebenarnya pesan untuk Pemda supaya belajar dari sini, jangan menghalalkan segala cara. Kalau itu tidak ada di perencanaan ya sudah tidak usah dipaksakan jalan," kata Anton, saat dihubungi, Senin (21/12/2020) malam.

Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Kegiatan Women Care Day Bertepatan Dengan Hari Ibu

Apalagi saat ini, ada yang namanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak lagi memungkinkan orang menyisipkan program kegiatan berupa pokok pikiran dan lainnya dalam dokumen-dokumen pemerintah tanpa pembahasan.

Kasus ini tentu saja jadi pembelajaran bagi Pemda Lembata dan DPRD Lembata.

Dia juga mengajak publik Lembata untuk mendukung Polda NTT mengusut tuntas proyek mangkrak Awololong sejelas-jelasnya supaya ada efek jera bagi para pemangku kebijakan.

Kalau memang ke depannya ada kasus serupa, maka bukan tidak mungkin akan didorong pula sampai ke ranah hukum termasuk Kantor Camat Buyasuri dan proyek-proyek mangkrak lainnya di Lembata.

Jika pansus Kantor Camat Buyasuri Lembata menemukan adanya masalah yang bisa dibawa ke ranah hukum maka bisa juga didorong ke ranah hukum.

Perihal kasus Awololong, sebagai Ketua Komisi III DPRD Lembata, dirinya mendukung penuh proses hukum guna menyelamatkan uang daerah.

"Jadi kita tidak perlu tendensius, tidak perlu subjektif, soal siapa lagi tersangka selanjutnya. Itu kan bukan soal kita," kata dia.

Jika memang penyidik Polda NTT masih menemukan ada yang terlibat dalam kasus korupsi Awololong, menurut Anton tentu juga akan diperiksa selanjutnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Praktisi hukum di Kabupaten Lembata, Juprians Lamabelawa mengatakan, penegakan hukum atas setiap kasus termasuk kasus korupsi Proyek Kolam dan Jeti Apung Awololong, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, setiap orang yang disangka dan atau yang didakwa bersalah, belum dapat dikatakan bersalah, sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved