Anton Leumara: Pemda Lembata Harus 'Belajar' Dari Kasus Awololong
Ketua Komisi III DPRD Lembata Anton Leumara mengapresiasi Polda NTT dan semua pihak yang terlibat mengusut kasus korupsi Pulau Siput Awololong
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Ketua Komisi III DPRD Lembata Anton Leumara mengapresiasi Polda NTT dan semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam mengusut kasus korupsi Pulau Siput Awololong.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam konferensi pers di Polda NTT, Senin kemarin.
Anton berujar tindak pidana korupsi Pulau Siput Awololong mengirim pesan kepada Pemda Lembata untuk 'belajar' dari peristiwa yang merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar tersebut.
Baca juga: Di Sumba Timur - Belalang Kembara Sudah Serang di 20 Kecamatan
Pemerintahan Kabupaten Lembata, kata Politisi Partai Demokrat itu, harus konsisten melaksanakan program kegiatan mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, tata usaha, pertanggung jawaban, sampai pada evaluasi atau monitoring.
"Ini sebenarnya pesan untuk Pemda supaya belajar dari sini, jangan menghalalkan segala cara. Kalau itu tidak ada di perencanaan ya sudah tidak usah dipaksakan jalan," kata Anton, saat dihubungi, Senin (21/12/2020) malam.
Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Kegiatan Women Care Day Bertepatan Dengan Hari Ibu
Apalagi saat ini, ada yang namanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak lagi memungkinkan orang menyisipkan program kegiatan berupa pokok pikiran dan lainnya dalam dokumen-dokumen pemerintah tanpa pembahasan.
Kasus ini tentu saja jadi pembelajaran bagi Pemda Lembata dan DPRD Lembata.
Dia juga mengajak publik Lembata untuk mendukung Polda NTT mengusut tuntas proyek mangkrak Awololong sejelas-jelasnya supaya ada efek jera bagi para pemangku kebijakan.
Kalau memang ke depannya ada kasus serupa, maka bukan tidak mungkin akan didorong pula sampai ke ranah hukum termasuk Kantor Camat Buyasuri dan proyek-proyek mangkrak lainnya di Lembata.
Jika pansus Kantor Camat Buyasuri Lembata menemukan adanya masalah yang bisa dibawa ke ranah hukum maka bisa juga didorong ke ranah hukum.
Perihal kasus Awololong, sebagai Ketua Komisi III DPRD Lembata, dirinya mendukung penuh proses hukum guna menyelamatkan uang daerah.
"Jadi kita tidak perlu tendensius, tidak perlu subjektif, soal siapa lagi tersangka selanjutnya. Itu kan bukan soal kita," kata dia.
Jika memang penyidik Polda NTT masih menemukan ada yang terlibat dalam kasus korupsi Awololong, menurut Anton tentu juga akan diperiksa selanjutnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Praktisi hukum di Kabupaten Lembata, Juprians Lamabelawa mengatakan, penegakan hukum atas setiap kasus termasuk kasus korupsi Proyek Kolam dan Jeti Apung Awololong, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap orang yang disangka dan atau yang didakwa bersalah, belum dapat dikatakan bersalah, sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini tertuang dalam penjelasan KUHAP butir ketiga huruf c yang berbunyi ; Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah ini diatur juga dalam UU Kehakiman, Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi ; Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan dimuka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya & telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Penetapan tersangka ini kan kewenangan penyidik. Penyidik merasa sudah cukup bukti sesuai dengan KUHAP. Nah, alat bukti yang dikantongi penyidik ini kan versi penyidik yang kemudian nanti dibawa ke jaksa untuk dipelajari," ujarnya.
"Kalau jaksa merasa alat bukti yang diserahkan oleh penyidik ini cukup untuk dilakukan penuntutan di muka majelis hakim maka diujilah di pengadilan," kata pengacara muda di Kabupaten Lembata ini.
Tahapan proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polda NTT menurutnya tidak bisa menargetkan orang menjadi tersangka.
"Dia harus by proses. Jadi kalau proses itu sampai dimana kemudian tahapan proses itu ada yang kemudian harus menjadi tersangka ya itu menjadi bagian dari proses hukum," kata Juprians.
"Tidak bisa kemudian targetnya siapa, targetnya siapa. Proses penegakan hukum tidak bisa begitu. Dia mengalir saja sesuai dengan fakta yang terungkap, kemudian kalau muncul ada tersangka baru, itu tentu harus didukung dengan alat bukti. Kalau ada target itu tidak benar," kata Juprians.
Dia menjelaskan kemungkinan tersangka baru bisa ditetapkan jika ada perkembangan penyidikan dan ada alat bukti tambahan. "Itu baru proses pengembangan perkara," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)