Kasus Djoko Tjandra
Agar Red Notice Dihapus, Tommy Sumardi Minta Rp 25 M Tapi Djoko Tjandra Keberatan Jadi Turun Rp 10 M
Mendengar permintaan Tommy Sumardi itu, Djoko Tjandra terkejut sebab biaya pengurusan di kepolisian mencapai Rp 25 miliar.
Agar Red Notice Dihapus, Tommy Sumardi Minta Rp 25 M, Tapi Djoko Tjandra Keberatan Jadi Turun Rp 10 M
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra yang menjadi buronan negara selama bertahun-tahun, telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Namun jauh sebelum Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara, terkuak kisah tentang upaya menghapus red notice yang membelit pengusaha cessie Bank Bali senilai ratusan miliar tersebut.
Ternyata, Tommy Sumardi sebagai perantara Djoko Tjandra pernah meminta kepada DJoko Tjandra, biaya penghapusan red notice sebesar Rp 25 miliar.
Mendengar permintaan Tommy Sumardi itu, Djoko Tjandra terkejut sebab biaya pengurusan di kepolisian mencapai Rp 25 miliar.
Ini diungkapkan Djoko Tjandra saat menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu. Djoko Tjandra mengaku jumlah itu terlalu mahal.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar."
"Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar dan kami sepakat Rp 10 miliar."
"Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra di persidangan suap penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Djoko Tjandra mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia. Namun, Djoko Tjandra mengetahui namanya masih dicekal.
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya."
"Dapat informasi dari, saya tidak ingat."

"Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan."
"Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ucap Djoko Tjandra.