dr. Hans Akui Siloam Lebih Murah Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen
Pemerintah RI telah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa
Editor:
Kanis Jehola
Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.(hh/cr1/cr5/Tribun Network/bim/fah/wly)