dr. Hans Akui Siloam Lebih Murah Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen

Pemerintah RI telah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa

Editor: Kanis Jehola
pos kupang
CEO RS Siloam, dr. Hans Lie 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah RI telah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

Hal itu dilakukan guna merespon perbedaan harga rapid test antigen swab yang berbeda di tiap rumah sakit. Walau demikian, jaringan Rumah Sakit Siloam telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu. Tarif tersebut telah sesuai dan mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Kita mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah untuk tarif rapid test antigen swab," kata Direktur RS. Siloam Kupang, dr. Hans Lie saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Dua Pasien Covid-19 Meninggal

dr. Hans mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Senin, 21 Desember 2020 besok. Tarif pemeriksaan rapid test antigen swab di RS Siloam Kupang diberlakukan dengan harga Rp 250 ribu.

"Mungkin lebih murah tetapi kita ikut, kita tetapkan tarif Rp 250 ribu rupiah," kata dr. Hans.

Harga tersebut, kata dia, merupakan harga yang berlaku untuk seluruh jaringan RS Siloam di Indonesia. "Jadi kita ikut harga dari pusat," tambahnya.

Baca juga: Man United vs Leeds United: Menunggu Festival Gol

Harga tersebut berlaku baik untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri maupun pemeriksaan yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Ia juga mengatakan, RS Siloam Kupang telah menyediakan stok untuk pemeriksaan rapid test antigen swab hingga 8 Januari 2021 mendatang.

"Kita sudah masuk ada 4.500 pemeriksaan. Sudah nyampe tadi. Setelah ada edaran kita langsung stok," kata dr. Hans.

Ia mengatakan, stok tersebut untuk melayani kebutuhan masyarakat selama kurang lebih hingga tiga minggu kedepan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tutupnya distributor saat memasuki libur Natal dan tahun baru.

Selain di RS Siloam Kupang, stok pemeriksaan rapid test antigen swab juga disediakan di RS Siloam Labuan Bajo.

"Labuan Bajo kita stok ada 1.000, kalau memang di Labuan Bajo kurang nanti kita suport dari Kupang. Pemeriksaannya tetap di Labuan Bajo," pungkas dr. Hans.

Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah NTT, Yudith Marieta Kota menilai kebijakan pemerintah itu baik.

Ia bahkan mengimbau agar RS di wilayah NTT mendukung program pemerintah tersebut dengan mempersiapkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Swab Antigen mandiri untuk masyarakat yang membutuhkannya dengan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Yudith berujar, Rumah Sakit Kartini Kupang yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan layanan tersebut sesuai instruksi dari pemerintah.

"Mekanisme hampir sama dengan rapid test, hanya cara pengambilan melalui swab tenggorokan dan hidung. Sedang kami persiapkan, nanti saya kabari lagi," katanya kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12).

Antisipasi Libur Natal

GM Angkasa Pura Iwan Novi Hantoro melalui, Legal, Compliance and Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Udara Internasional El Tari Kupang, Rio Hendarto menjelaskan bagi penumpang yang datang dari dalam wilayah NTT dengan tujuan Bandara El Tari Kupang diwajibkan mengisi Health Alert Card (e-HAC).

"e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan dan termasuk dalam versi modern atau manual HAC. Sedangkan penumpang dari luar NTT juga diwajibkan mengisi e-HAC atau Manual HAC dan dokumen kesehatan seperti rapid test sesuai aturan pemerintah," jelas Rio.

Menurut Rio, penerapan protokol kesehatan di Bandara Udara Internasional El Tari Kupang telah dilaksanakan sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dan dilaksanakan bekerja sama dengan Satgas TNI AU untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di Bandara Udara

Perihal penerapan protokol kesehatan, tutur Rio, hal itu menjadi syarat mutlak dan telah direalisasikan secara ketat sejak Maret 2020.

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka membenarkan adanya aturan dari pemerintah yang menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab untuk pelaku perjalanan.

"Kita di daerah mengikuti saja aturan dari pemerintah pusat untuk kebaikan kita semua," papar Isyak Nuka.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Azhar menjelaskan rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.

Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.(hh/cr1/cr5/Tribun Network/bim/fah/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved