Polisi Kejar Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tasbar-Belu, Ini Identitasnya

Penyidik Polres Belu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tasifeto Barat ( Tasbar)

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KASAT RESKRIM--Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satria Yudha, S.I.K 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Penyidik Polres Belu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tasifeto Barat ( Tasbar) saat masa kampanye Pilkada Belu. Keempat tersangka dimaksud yakni, Aldin Lopes, Bois Zakarias, Willi Neo Manu dan Mea Lopez.

Keempat tersangka tersebut dalam pengejaran polisi. Polisi bakal menetapkan keempat tersangka dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim, AKP Wira Satria Yudha, S.I.K mengatakan hal ini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Polres Belu Bantu Beras Untuk Anak Panti Asuhan

Menurut Wira, dalam masa kampanye Pilkada Belu 2020, terdapat dua kasus pengeroyokan terhadap warga yang terjadi Kecamatan Tasifeto Barat. Kejadian pertama, 17 November 2020 dengan pelaku Aldin Lopes, Boi Zakarias dan Willi Neo Manu. Kejadian kedua, 22 November 2020 dengan pelaku Aldin Lopes dan Mea Lopes. Pelaku Aldin Lopes terlibat dalam dua kejadian berbeda.

Menurut Wira, para tersangka terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga lain yang saat itu pulang dari lokasi kampanye salah satu pasangan calon (paslon). Korban pengeroyokan adalah dari pihak pasangan calon 01 sedangkan pelaku dari pihak paslon 02.

Baca juga: Agus Bata Bersyukur Miliki JKN-KIS setelah Pensiun

Dari peristiwa itu, korban melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum dan penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Setelah bukti-bukti terpenuhi, penyidik Polres menetapkan status keempat orang itu sebagai tersangka.

Menurut Wira, keempat tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi dan sesuai informasi keempat tersangka melarikan diri dari wilayah Kabupaten Belu. Meski demikian, kata Wira, setelah terbitnya surat DPO, kapanpun dan dimanapun mereka terlihat, kantor polisi terdekat bisa mengamankan mereka.

Menurut Wira, dua kasus pengeroyokan tersebut bukan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Pilkada tetapi murni tindak pidana umum yang terjadi di masa kampanye.

"Kasus yang terjadi itu bukan berkaitan pelanggaran Pilkada tetapi murni kasus pidana umum hanya saja terjadinya saat tahapan kampanye dan pihak yang terlibat adalah pendukung antara calon", jelas Wira.

Selain dua kasus pengeroyokan, lanjut Wira, ada juga kasus pengerusakan mobil akibat dilempar orang tak dikenal. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu namun korban tidak mengenal pelakunya.

Sementara satu kasus pekelahian antar pemuda telah diselesaikan lewat jalur damai. Kasus ini terjadi karena terpengaruh minuman keras (miras).

Wira menambahkan, penyelenggaraan Pilkada Belu 2020 tergolong aman dan damai karena tidak ada kejadian menonjol yang mengganggu penyelenggaraan Pilkada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved