Penanganan Covid
Takutkan Transmisi Lokal Terus Meningkat, Wakil Wali Kota Tegaskan Ini
Situasi terkini kasus positif Covid-19 di Kota Kupang 814 kasus. Masih dirawat 534, sembuh 256 dan meningga 24 orang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Kata Herman, banyak kematian karena ada penyakit penyerta seperti darah tinggi, kolesterol, asma dan infeksi paru. Transmisi lokal ditakutkan karena virus ini menyerang orang-orang yang daya tubuhnya lemah seperti kurang vitamin, kurang bergerak, stres tinggi, kurang asupan gizi, kurang tidur dan dehidrasi.
Inilah yang berpotensi menyebabkan transmisi lokal di kota Kupang, ditambah lagi dengan tidak disiplin.
Ia juga menjelaskan terkait persiapan tatap muka di sekolah. Pemerintah kota harus memiliki izin dari pemerintah lebih tinggi bahwa sudah zona hijau atau kuning. Indikatornya pada reproduksi rate, dimana penularan makin kecil.
Pada September ada 30-an kasus menularkan pada 16 orang, apalagi pada November 46 kasus bertransmisi ke 42. Ini menandakan bahwa memang transmisi lokal. NTT pada November 1709 kontribusi kota Kupang tinggi.
Kalau sudah ada ijin, lanjutnya, langkah kedua adalah melakukan sosialisasi tatap muka di era Covid, yang akan diback up dengan surat edaran atau peraturan Wali kota tentang tata cara sekolah tatap muka di era covid.
"Konsepnya nanti dibuat secara teknis oleh Dinas Pendidikan berdasarkan peraturan-peraturan menteri yang lebih tinggi," tuturnya.
Selanjutnya setiap sekolah nantinya harus ada prasarana dan sarana prokes. Nanti berdasarkan laporan Dinas Kesehatan dan tim, sekolah belum siap memenuhi syarat maka sekolah itu tidak dibuka.
Kemudian sosialisasi dengan orangtua. Misalnya tata cara penjemputan akan diatur, orangtua wajib siapkan handsanitizer. Billa perlu orangtua langsung menyiapkan pakaian ganti saat menjemput anak di sekolah.
"Memang repot tapi demi keamanan dan keselamatan. Sebelum ke sekolah anak-anak akam diperiksa kesehatannya, bila sakit maka belajar dari rumah. Tidak ada jalan lain. Kalau masuk dan kena maka pemerintah akan dipersalahkan,"katanya.
Oleh karena itu upaya yang dilakukan pemerintah kota yaitu selalu melakukan sosalisasi 3M. Mulai minggu ini dengan Satgas menggunakan mobil Kominfo untuk lakukan sosialisasi keliling.
Terkait pesta, masih seperti edaran Wali Kota, undangan maksimal tetap 50 persen sampai pukul 21.00 Wita.
"Tapi kalau ada lurah dan camat yang melarang pesta di wilayahnya, saya dukung karena mereka yang lebih mengetahui situasi tapi tetap berkoordinasi dengan Satgas Gugus Tugas, TNI dan Polri," ujarnya.
Natal tahun ini, lanjutnya, secara liturgi diserahkan kepada pimpinan gereja. Pemerintah mengatakan boleh ibadah di gereja dengan menerapkan prokes, bisa juga di rumah.
Sedangkan untuk perayaan tahun baru, tidak ada pesta akhir tahun menyesuaikan edaran Kapolri dan Kapolda, karena edaran terakhir dari Kapolda dilarang mengeluarkan izin keramaian.
"Jadi melarang pawai dan orang berkumpul. Tempat hiburan tidak dilarang tapi mengikuti aturan," tututpnya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)