Ferry Jons Pandie Dihukum 4,6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta dalam Sidang Korupsi NTT Fair
kasi Pidana Khusus untuk selanjutnya menunggu perintah untuk dilaksanakan eksekusi terhadap putusan dimaksud
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ferry Jons Pandie Dihukum 4,6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta dalam Sidang Putusan Korupsi NTT Fair oleh MA
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Mahkamah Agung RI berikan putusan 4,6 tahun hukuman penjara dan mengganti denda sebesar Rp 200 juta rupiah kepada terwakdwa atas nama Ferry Jons Pandie, selaku pelaksana Konsultan pengawas pembanguna NTT Fair.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan NTT Fair. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi Kamis, (17/12), membenarkan terkait adanya putusan Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Ferry Jons Pandie, selaku pelaksana Konsultan pengawas ini.
Hendrik mengatakan, terdakwa Ferry Jons Pandie, selaku pelaksana Konsultan pengawas ini, mengakui bahwa dirinya telah menerima petikan putusan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut selaku Penuntut Umum telah melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui kasi Pidana Khusus untuk selanjutnya menunggu perintah untuk dilaksanakan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Jaksa Hendrik Tiip menyampaikan perkara tersebut diadili oleh hakim Agung Prof.Dr. Surya Jaya, SH.M.Hum selaku Ketua, bersama Dr. Agus Yunianto,SH.MH, Prof.Dr. Abdul Latif,SH.M.Hum dalam putusan Nomor 2783 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 September 2020 menyatakan bahwa memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/{PT.Kpg tanggal 17 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg 28 Januari 2020 tersebut mengenai Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti nomor 60, menjadi :
1. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.376.515.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Terdakwa berdasarkan barang bukti Nomor 60 sebesar Rp.449.380.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga kelebihan uang pengganti sebesar Rp.72.865.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima juta rupiah), dikembalikan kepada teerdakwa.
2. Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti Nomor 60 berupa Uang tunai sebesar Rp.449.380.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Ferry Jons Pandie, S.Kom dirampas untuk negara sebesar Rp.376.515.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima belas ribu rupiah) sebagai pengembalian Uang Pengganti dari terdakwa , sisanya sebesar Rp.72.865.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa.
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa sebelumnya Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memutuskan perkara pada tingkat pengadilan Negeri adalah menyatakan Terdakwa Ferry Jons Pandie, S.Kom, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair;
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
Uang Tunai sebesar Rp.449.380.000.,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa Ferry Jons Pandie ,S.Kom, dikembalikan kepada terdakwa Ferry Jons Pandie,S.Kom. Sehingga terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang Penuntut Umum mengajukann banding namun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, alasan Kasasi Penuntut Umum tersebut adalah siapakah yang harus menanggung sisa kerugian keuangan negara .
Baca juga: LENGSERKAN Messi dan Ronaldo, Striker Bayern Muenchen Pemain Terbaik FIFA 2020! Pelatih Terbaik?
Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Pelaksanaan Rapat Pleno di Sembilan Kabupaten Berlangsung Aman
Baca juga: Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah-TTU Dinyatakan Lengkap
Baca juga: Seknas Jokowi-NTT dan AMPUN Desak BPK Audit Penyaluran Bansos
Baca juga: Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo