Ferry Jons Pandie Dihukum 4,6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta dalam Sidang Korupsi NTT Fair

kasi Pidana Khusus untuk selanjutnya menunggu perintah untuk dilaksanakan eksekusi terhadap putusan dimaksud

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI 

Mengenai pelaksanaan Eksekusi, Hendrik Tiip selaku JPU pada Kejati NTT ini menjelaskan bahwa, akan segera melaksanakan eksekusi terhadap  putusan ini baik pidana badan, denda, dan uang. Pengganti dan Biaya perkara setelah menerima perintah pelaksanaan eksekusi putusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, mengingat kerugian keuangan negara yang dibebankan sudah terakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved