Dukung Polisi Tegakkan Hukum dalam Kasus Rizieq Shihab, GMPB Sebutkan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Para pemuda itu menyatakan mendukung pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di negara ini.
Dukung Polisi Tegakkan Hukum dalam Kasus Rizieq Shihab, GMPB Sebutkan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejak Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab ditahan dan diproseshukumkan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kasus itu menjadi bahan pergunjingan publik.
Pro kontra penahanan Imam Besar FPI itu seketika menjadi sorotan pelbagai kalangan.
Dan, untuk mendukung supremasi hukum terkait kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab tersebut, puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemerhati Bangsa (GMPB) ikut menyampaikan pernyataan sikap.
Koordinator Aksi GMPB Dwiki Darmansyah menegaskan Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, menurutnya, pemerintah maupun rakyat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum.
"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepentingan yang berbeda dimiliki manusia satu dan manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan," papar Dwiki dalam siaran tertulis pada Kamis (17/12/2020).
"Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, maupun manusia dengan lingkungan," jelasnya.
Oleh karena itu, lewat hukum diharapkannya dapat terjalin pencapaian cita dari manusia.

Hal itu dijelaskan Dwiki seperti yang disampaikan Gustav Radburch, yakni hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Sehingga kewajiban sebagai warga negara yaitu menaati hukum negara dapat ditunaikan.
"Dalam hal proses penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, maka tidak dilebihkan keistimewaan pada diri siapapun, baik pemerintah, masyarakat dan bahkan juga terhadap ulama dan habaib sekalipun," jelas Dwiki.
Sehingga apabila terjadi upaya tidak patuh terhadap hukum, dirinya menegaskan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal demikian ditegaskannya juga berlaku bagi Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni memicu kerumunan di masa pandemi covid-19.
"Bagi kami, Gerakan Muda Pemerhati Bangsa memandang proses penegakan hukum yang bersifat tegas, terukur dan adil perlu dilakukan dengan tuntas atas kasus kerumunan masa yang dilakukan HRS dan FPI," jelas Dwiki.