Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Kuasa Hukum Sebut Bak Drama Komedi, Ini Alasannya
Kuasa Hukum 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi, Munarman menilai perkembangan penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI oleh
Kelima, kata dia, pihaknya mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negar sendiri.
"Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri," katanya.
Apalagi tambahnya dunia saat ini sedang dalam moment memperingati Hari HAM sedunia.
"Jangan sampai Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa tidak beradab, karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu," ujarnya.
Ia Habib Rizieq Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tak Sah dan Tak Berdasar Hukum, Ini Dasarnya
Dia Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum, ini dasarnya
Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq , Aziz Yanuar, mengatakan dalam permohonan praperadilan tersebut pihaknya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut -
termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah," kata Aziz dalam siaran pers Tim Advokasi Habub Rizieq Shihab kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020) malam.
Dan oleh karenanya, kata Aziz, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan atau di SP3.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," katanya.
Alasannya menurut dia, antara lain dikarenakan hal sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan. Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.
"Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/munarman-fpi-1.jpg)