Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Kuasa Hukum Sebut Bak Drama Komedi, Ini Alasannya
Kuasa Hukum 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi, Munarman menilai perkembangan penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI oleh
Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Kuasa Hukum Sebut Bak Drama Komedi, Ini Alasannya
POS KUPANG.COM -- Kasus penembakan 6 orang simpatisan Rizieq Shihab di Tol Cikampek dianggap masih menyimpan banyak misteri
Bahkan, pesasehat hukum FPI , Munarman menyebut aksi yang dilakukan polisi bak Drama Korea
Kuasa Hukum 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi, Munarman menilai perkembangan penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI oleh Bareskrim makin ngawur dan bak drama komedi.
"Mencermati perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia, yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Munarman yang juga Sekertaris Umum DPP FPI, dalam keterangannya kepada Warta Kota, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Lestri Kejora Dilabrak Wanita yang Ngaku Gebetan Rizky Bilar,Sang Penyanyi Sampai Minta Maaf dan Ini
Baca juga: Salshabilla Adriani Tidak Sengaja Tabrak 2 Mobil Karena Merasa Kelelahan, Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Betrand Peto Mulai Kenal Cinta, Ruben Onsu Beri Tanggapi Kabar Betrand Peto Mulai Mengenal Cinta
Baca juga: Artis-artis Ini Digugat Cerai Pasangan di Tahun 2020, Zumi Zola hingga Ratu Felisha,Ada yang 2 Kali
Baca juga: Ini Sikap Polda Metro Jaya Terhadap Recana Aksi 1812 yang Digelar FPI,PA 212 & GNPF di Depan Istana
Pertama, kata Munarman, pihaknya menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman.
Ketiga kata dia, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.
"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," katanya.
Lagi pula, tambah Munarman, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.
"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," kata Munarman.
Keempat, katanya, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Lakskar Pembela Islam.
"Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama," ujar Munarman.
Jadi tambahnya jangan sampai keenam laskar FPI tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan.
"Yaitu secara berulang ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan fisik dgn terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan mereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka," papar Munarman.
