Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri Kami yang Ciptakan Kerumunan Kami Datang Tanpa Diundang
Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri. Alasannya subyektif & obyektif.
Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Kami Datang Tanpa Diundang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, mulai memunculkan simpati.
Simpati publik itu mulai bermunculan dari pernyataan sikap sejumlah kelompok masyarakat yang mendukung Rizieq Shihab.
Pernyataan sikap simpati itu mulai muncul melalui media sosial atau medsos baik melalui komentar maupun video-video.
Video berisi keinginan mereka untuk menyerahkan diri apabila Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan, baik saat penjemputan di bandara, acara pernikahan di Petamburan maupun kegiatan di Megamendung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Muhammad Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq Shihab sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.