Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri Kami yang Ciptakan Kerumunan Kami Datang Tanpa Diundang

Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri. Alasannya subyektif & obyektif.

Editor: Frans Krowin
Kolase foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. 

Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Kami Datang Tanpa Diundang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, mulai memunculkan simpati. 

Simpati publik itu mulai bermunculan dari pernyataan sikap sejumlah kelompok masyarakat yang mendukung Rizieq Shihab.

Pernyataan sikap simpati itu mulai muncul melalui media sosial atau medsos baik melalui komentar maupun video-video.

Video berisi keinginan mereka untuk menyerahkan diri apabila Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan, baik saat penjemputan di bandara, acara pernikahan di Petamburan maupun kegiatan di Megamendung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Muhammad Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq Shihab sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved