Iuran BPJS Kesehatan

MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb

MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb Per Bulan

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb 

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Baca juga: TERBARU! Kode Redeem Mobile Legends ML 13 Desember 2020, Resmi Moonton Server Indonesia

Baca juga: Hatinya Teriris Bertubi-tubi karena Kiwil, Rohimah Unggah :Rumah Bisa Seperti Neraka

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Real Count Sirekap KPU Pilkada Jambi, Data Masuk: 64,29 %, Al Haris Unggul 1 Persen dari Cek Endra

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved