Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya.

Editor: Frans Krowin
AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Kata Polda Metro Jaya

POS-KUPANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta pertengahan November 2020 lalu

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan beberapa oknum sebagai tersangka. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Saat ini kami telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Salah satu tersangka dalam kasus itu, adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari Saudara MRS," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan, polisi menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Yakni, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Tak Hadiri Panggilan Polisi

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved