FPI Kecewa Junjungannya Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka: Mungkin Karena Dianggap Opposan?

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito

Editor: Frans Krowin
youtube
youtube Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

FPI Kecewa Junjungannya Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka: Mungkin Karena Dianggap Opposan?

POS-KUPANG.COM - Mungkin karena dianggap sebagai opposan, tak sejalan dengan pemerintah,, sehingga Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Front Pembela Islam (FPI) pun mengungkapkan kecewaaannya terkait penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan alasan penetapan tersangka tersebut.

Pasalnya, ia merasa penetapan tersebut tidak tepat karena Rizieq Shihab bukan pengurus acara.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Menurut Sugito, Sholawatan Acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.

Terlebih, ia menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan protokol kesehatan dalam penyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.

Sugito mengatakan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," tegas Sugito.

Polisi tetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved