Habib Rizieq Shihab

Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima LPI Maman Suryadi

Diketahui, Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), sementara Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima LPI Maman Suryadi 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/129731/polisi-akan-tangkap-rizieq-shihab-hingga-ketum-fpi-ahmad-shabri-lubis?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved