Pilkada Sumba Timur
Pilkada di Sumba Timur - Ada Pemilih Coblos Gunakan Surat Pemberitahuan Orang Lain
Dugaan ini tidak boleh terjadi dan tidak kita inginkan. Tetapi jika ini benar terjadi maka ini diluar dari dugaan kami," ujarnya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM /WAINGAPU - Meriana Enga Lika salah satu pemilih di TPS 18 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur datang ke TPS dan mencoblos menggunakan surat pemberitahuan atau format C pemberitahuan milik Marta Kalila.
Hal ini ditemukan oleh Pengawas TPS. 18,Mariana Pa ketika yang bersangkutan usai memberikan hak suara.
"Saya kenal baik warga di sekitar,karena itu saya langsung cek, ternyata yang bersangkutan gunakan C pemberitahuan orang lain," kata Mariana.
Atas kondisi itu, Panwascam Kota Waingapu, Nopiana Rambu Pewu langsung mengambil C pemberitahuan tersebut untuk diamankan.
Nopiana Rambu Pewu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengawas TPS agar mencermati dokumen setiap pemilih yang hendak memilih.
"Harus pastikan pemilih yang datang itu membawa C pemberitahuan miliknya sendiri,kemudian disesuaikan dengan KTP elektronik dan juga mengecek nama di DPT," kata Nopiana.
Untuk diketahui C pemberitahuan yang digunakan oleh Meriana Enga Lika ini merupakan C pemberitahuan milik Martha Kalila.
Meriana Enga Lika sudah selesai mencoblos dan juga sudah memakai tinta di jari.
Martha Kalila adalah pemilih dengan nomor urut 278 di DPT , dengan alamat RT 41 Kambajawa.
Meski ada temuan tersebut, proses pencoblosan tetap dilanjutkan oleh Ketua KPPS TPS 18 Kambajawa, Maria R.A. Barta.
Beberapa saat kemudian, Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,S.T dan Jubir KPU , Muhamad Syadak Balole ,S.E tiba di TPS tersebut untuk mengecek informasi terkait penggunaan C pemberitahuan milik orang lain. Saat itu, Oktavianus dan Muhamad sempat melihat daftar nama di papan yang ada di depan TPS 18.
Ditanyai soal adanya pemilih yang menggunakan C pemberitahuan milik orang lain, Oktavianus mengatakan, hal itu akan diteliti lagi.
"Tentu yang pertama ada proses di Bawaslu untuk memastikannya. Kami katakan ini dugaan, jika Bawaslu mengecek dan apabila benar, maka tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Oktavianus.
Dikatakan, selama ini KPU selau mengingatkan agar tidak boleh mencoblos menggunakan nama orang lain.
"Kami juga sudah buat imbauan kepada semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat agar tetap ikuti aturan yang ada .
Dugaan ini tidak boleh terjadi dan tidak kita inginkan. Tetapi jika ini benar terjadi maka ini diluar dari dugaan kami," ujarnya.
Area lampiran
BalasTeruskan
