Pilkada 2020
PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos
Panduan dan Tata Cara Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos
Editor:
Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos. Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Selesai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.
Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020. (Tribunneswiki.com/Tribunnews.com/ Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020