Pilkada 2020

PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Panduan dan Tata Cara Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos. Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020. 

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya. Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (.)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (.)

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (.)

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved