Pilkada 2020

PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Panduan dan Tata Cara Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos. Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020. 

POS-KUPANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar Rabu 9 Desember 2020.

Berbeda dari Pilkada sebelumnya, kali ini peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada.

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Datang ke TPS

Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS.
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Sabtu 21 November 2020. Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu 9 Desember 2020, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved