Pilkada 2020
PANDUAN LENGKAP Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos
Panduan dan Tata Cara Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos
POS-KUPANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar Rabu 9 Desember 2020.
Berbeda dari Pilkada sebelumnya, kali ini peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
2. Datang ke TPS

Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu 9 Desember 2020, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.