Ansy Lema Laporkan Akun Facebook

Kronologi Ansy Lema Laporkan Akun Facebook yang Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mabar

Simak kronologi Ansy Lema laporkan akun facebook yang lakukan pencemaran nama baik ke Polres Mabar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema (kenakan masker warna putih) saat melakukan laporan polisi di SPKT Polres Mabar, Senin (7/12/2020). 

Simak kronologi Ansy Lema laporkan akun facebook yang lakukan pencemaran nama baik ke Polres Mabar

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, menyambangi Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (7/12/2020).

Kedatangan sang legislator dapil NTT II ini, didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mabar, Darius Angkur serta beberapa rekannya.

Politisi yang akrab disapa Ansy Lema ini, tiba di Mapolres Mabar sekira pukul 10.30 Wita guna melaporkan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung", karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.

Baca juga: Ketua Pemuda Katolik Ajak Anggota Melebur Bersama Masyarakat Sabu Raijua

Mengenakan baju kemeja lengan panjang dan berkacamata, Ansy Lema sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.

Kepada awak media yang berada di Mapolres Mabar, Ansy Lema sempat menunjukkan bukti berupa postingan akun Facebook Mabar Propgres, sebelum melakukan laporan secara resmi di SPKT Polres Mabar.

Baca juga: Ini Pesan Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh Kepada Personil Pengamanan TPS

Dalam kesempatan itu, Ansy Lema juga membawa barang bukti berupa postingan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang dicetak di kertas guna kepentingan laporan kepada pihak berwajib.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema saat menunjukkan bukti postingan akun Facebook bernama Mabar Propgres, Senin (7/12/2020).
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema saat menunjukkan bukti postingan akun Facebook bernama Mabar Propgres, Senin (7/12/2020). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Postingan yang diunggah pemilik akun "Mabar Propgres" dinilai telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.

Selanjutnya, laporan Ansy Lema diterima Polres Mabar dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar.

Ansy Lema secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Facebook oleh akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung".

Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema (kenakan masker warna putih) saat melakukan laporan polisi di SPKT Polres Mabar, Senin (7/12/2020).
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema (kenakan masker warna putih) saat melakukan laporan polisi di SPKT Polres Mabar, Senin (7/12/2020). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

"Saya datang ke sini untuk melaporkan akun Facebook bernama Mabar Propgres yang hari ini sudah berganti nama menjadi Maria Bingung. Akun ini secara pribadi menyerang saya, melakukan pembunuhan karakter atau character assassination, melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik," tegasnya usai melakukan laporan polisi.

Ansy mengakui, pihaknya juga membawa sejumlah bukti postingan akun Facebook tersebut yang menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan polisi dilakukan, lanjut Ansy, karena dalam iklim demokrasi saat ini, demokrasi itu harus dijalankan dengan etika, logika dan estetika.

"Tidak bisa ruang publik ini, melakukan penghinaan, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik, ini menurunkan derajat kualitas dari demokrasi. Karena itu, saya sebagai warga negara yang mengerti dengan hukum, melakukan pelaporan dan mencari keadilan," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya secara pribadi dan statusnya sebagai anggota DPR RI sangat dirugikan atas postingan akun Facebook yang telah dilancarkan sejak November hingga Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved