Bantuan Langsung Tunai

KABAR GEMBIRA BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021

Tahun ini, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19

Editor: Hasyim Ashari
kredivo
KABAR GEMBIRA BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021 

Denni juga menegaskan, peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini."

"Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Pada tahun ini, program Kartu Prakerja dicukupkan hingga gelombang 11.

4. Subsidi Gaji

Program bantuan lain yang akan dilanjutkan pada 2021 adalah subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji hingga kuartal I tahun depan.

"Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/9/2020).

Masih menurut keterangan Airlangga, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan hingga kuartal II.

Artinya, tahun depan program subsidi gaji bisa jadi bakal berlanjut dalam enam bulan di 2021.

Pada tahun ini, subsidi gaji diberikan untuk 15,7 juta pekerja.

Pertanyaannya, apakah mereka akan mendapatkan kembali?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved